SpekPintar – Ramai diperbincangkan soal aturan baru jual beli HP bekas. Muncul selentingan bahwa ke depannya, jual beli HP bekas bakal seperti jual beli motor, pakai “balik nama” segala. Nah, biar nggak simpang siur, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara. Apa sih sebenarnya maksudnya?
Penjelasan Kominfo Soal Wacana “Balik Nama” HP Bekas
Tenang, Nggak Bakal Ribet Kayak BPKB Motor Kok!
Jadi gini, Kominfo menegaskan, wacana yang lagi heboh ini bukan berarti semua pemilik HP bekas wajib “balik nama” layaknya BPKB motor. Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, bilang kalau ini salah paham. “Nggak benar itu kalau Kominfo mau mewajibkan semua ponsel punya tanda kepemilikan kayak BPKB,” jelasnya.
Gampangnya, ini lebih ke arah sistem perlindungan sukarela. Buat yang merasa perlu jaminan lebih kalau HP-nya hilang atau dicuri, bisa daftarin kepemilikannya. “Ini sukarela ya, buat yang mau dapat perlindungan ekstra aja,” imbuh Wayan. Ide ini muncul karena banyak keluhan masyarakat yang jadi korban penyalahgunaan identitas saat HP mereka raib.
IMEI Itu Buat Apa Sih? Biar Nggak Ada Ponsel Ilegal!
Wayan lanjut menjelaskan, semua ini ada hubungannya dengan sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI itu semacam identitas unik buat tiap HP dan tercatat di pemerintah. Tujuannya? Melindungi konsumen dan memberantas ponsel ilegal alias black market (BM).
“Dengan IMEI, ponsel curian bisa diblokir, jadi nggak ada harganya lagi buat penjahat,” kata Wayan. Jadi, yang beli HP legal bisa lebih tenang karena nggak bakal dapat barang curian atau ilegal.
Sistem IMEI ini juga diharapkan bisa menurunkan angka kriminalitas pencurian ponsel. Soalnya, polisi jadi lebih gampang melacak dan mengidentifikasi HP curian.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau HP hilang, bisa lapor dan diblokir. Kalau ketemu lagi, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, tapi perlindungan tambahan,” tegas Wayan. Simpelnya, pemilik HP bisa lapor kehilangan dan minta blokir IMEI. Kalau HP ketemu, IMEI-nya bisa diaktifkan lagi.
Wacana Masih Dibahas, Santai Dulu…
Tapi ingat ya, ini semua masih wacana awal, belum jadi aturan resmi. Kominfo masih terbuka sama masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi industri. “Wacana ini masih tahap menerima masukan, belum dibahas di level pimpinan,” ungkapnya.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kominfo, Adis Alifiawan, bahkan sudah menyampaikan ide ini di forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya jelas, dapat masukan dari para ahli sebelum memutuskan apa-apa.
“Direktur kami menyampaikan hal ini di ITB, buat dengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan,” kata Wayan.
Sebenarnya, sistem IMEI ini sudah lama diterapkan di Indonesia. Aturannya ada di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2018. Tujuannya ya itu tadi, memberantas peredaran ponsel ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Tapi, dalam perjalanannya, muncul juga masalah, kayak pendaftaran IMEI buat turis asing dan pemblokiran IMEI buat HP yang nggak terdaftar. Makanya, Kominfo terus berusaha menyempurnakan sistem IMEI biar lebih bermanfaat.
Ke depannya, Kominfo berencana gencar sosialisasi dan edukasi ke masyarakat soal pentingnya IMEI. Mereka juga akan terus koordinasi dengan operator seluler, produsen HP, dan aparat penegak hukum, biar implementasi IMEI berjalan lancar. Harapannya, industri telekomunikasi di Indonesia makin maju dan berkontribusi positif ke perekonomian negara. ***
spekpintar.com Spek Jelas, Pilihan Cerdas