KPPU selidiki dugaan monopoli Tokopedia & TikTok Shop! Investigasi mendalam soal keterlambatan notifikasi akuisisi. Apakah TikTok melanggar aturan persaingan usaha?

Tokopedia dan TikTok Shop Diduga Monopoli? KPPU Lanjutkan Investigasi!

SpekPintar – Kasus dugaan monopoli yang melibatkan Tokopedia dan TikTok Shop kembali menghangat. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) rupanya masih terus mengusut dugaan pelanggaran dalam proses akuisisi ini. Fokus utama yang sedang didalami adalah soal notifikasi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok yang diduga terlambat. Apakah ini melanggar aturan yang berlaku?

Sidang KPPU: Soal Keterlambatan Lapor Akuisisi

Laporan Dugaan Pelanggaran Dibacakan

Tim investigator KPPU menduga ada keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi oleh TikTok, mencapai 88 hari kerja. Angka ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang digelar KPPU. Keterlambatan ini bisa berujung sanksi bagi perusahaan terkait. “Keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena bisa menghambat pengawasan persaingan usaha yang sehat,” ujar seorang sumber internal KPPU.

Persetujuan Bersyarat Sempat Diberikan

Sebelumnya, KPPU memang sudah memberikan lampu hijau alias persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Persetujuan ini keluar setelah KPPU menilai dampak akuisisi terhadap persaingan usaha di Indonesia secara mendalam. Tapi, perlu diingat, persetujuan bersyarat ini tidak serta merta menghapus kewajiban TikTok untuk menyampaikan notifikasi akuisisi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Jadi, tetap harus patuh aturan!

Apa Dasar Hukum Investigasi KPPU?

Penyelidikan ini berlandaskan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur kewajiban untuk memberitahu KPPU jika ada penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan. Tujuannya jelas: memastikan setiap transaksi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha diawasi dengan ketat. Selain itu, KPPU juga mengacu pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Panjang ya? Intinya, semua aturan ini dibuat agar persaingan bisnis tetap sehat!

Detail Transaksi Akuisisi, Seperti Apa Sih?

Siapa Tokopedia dan TikTok di Sini?

Dalam transaksi ini, Tokopedia adalah platform e-commerce yang sudah punya nama besar di Indonesia. Sementara TikTok, bertindak sebagai perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi. Keduanya punya peran penting dalam ekosistem digital Indonesia, jadi akuisisi ini punya dampak besar di pasar.

Kenapa TikTok Mau Akuisisi?

Tujuan utamanya adalah untuk kembali meramaikan pasar e-commerce Indonesia dan memisahkan sistem media sosial dari e-commerce. TikTok berharap bisa memanfaatkan basis pengguna Tokopedia yang sudah besar dan infrastruktur e-commerce yang sudah mapan. Selain itu, pemisahan sistem media sosial dan e-commerce juga dilakukan untuk mematuhi regulasi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Lalu, Siapa Pemilik Saham Setelah Akuisisi?

Setelah akuisisi selesai, TikTok memegang saham mayoritas, sekitar 75,01% di Tokopedia. Sementara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, hanya memegang 24,99% saham. Perubahan kepemilikan ini memberikan TikTok kendali penuh atas operasional Tokopedia dan arah strategis perusahaan. “Dengan kepemilikan saham mayoritas, kami punya keleluasaan untuk mengembangkan Tokopedia sesuai visi dan misi kami,” kata perwakilan TikTok kepada media.

Keterlambatan Notifikasi, Kok Bisa?

Kapan Batas Waktu Lapor?

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham Tokopedia adalah 31 Januari 2024. Artinya, berdasarkan aturan, batas waktu notifikasi ke KPPU adalah 30 hari kerja setelah tanggal itu, yaitu 19 Maret 2024. Patuh pada tenggat waktu ini penting banget untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses akuisisi.

Notifikasi Awal Sempat Dibatalkan!

Di tanggal batas waktu itu, KPPU memang menerima pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok. Tapi, notifikasi itu dibatalkan karena disampaikan bukan oleh perusahaan yang mengakuisisi secara sah, melainkan oleh entitas lain yang berafiliasi. Inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPPU.

Bagaimana Keterlambatan Dihitung?

Keterlambatan dihitung sejak 30 hari kerja setelah pengambilalihan saham efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan oleh KPPU, yang dimulai pada 8 Agustus 2024. Berdasarkan perhitungan ini, tim investigator KPPU menemukan adanya keterlambatan selama 88 hari kerja. Lumayan lama ya?

Potensi Pelanggaran Hukum, Apa Sanksinya?

KPPU menduga keterlambatan notifikasi ini melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Jika terbukti bersalah, TikTok bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan pertimbangan KPPU.

Agenda Sidang Berikutnya, Apa yang Bakal Dibahas?

Sidang selanjutnya akan fokus memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. KPPU akan memeriksa semua bukti yang diajukan investigator dengan cermat. Tujuannya, memastikan proses investigasi dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi KPPU untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Kasus ini memang jadi perhatian banyak orang karena melibatkan dua perusahaan besar di sektor e-commerce dan media sosial. Keputusan KPPU nantinya akan berdampak besar bagi persaingan usaha di Indonesia dan regulasi terkait merger dan akuisisi. Jadi, mari kita ikuti perkembangan kasus ini dengan seksama! ***

About arka

Update rilis gadget terbaru? Gue duluan yang ngasih tahu. Nggak suka hoax, suka spek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *