SpekPintar – X, platform media sosial yang dulu dikenal sebagai Twitter, kembali berhadapan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini, bukan cuma teguran, tapi juga denda puluhan juta rupiah. Ada apa lagi, ya?
X Kembali Kena Semprit Kominfo, Kali Ini Soal Konten Dewasa
Rupanya, X dianggap melanggar aturan soal konten. Kominfo menyoroti maraknya konten pornografi yang beredar di platform tersebut. Setelah beberapa kali diperingatkan, dan denda sebelumnya tak digubris, Kominfo akhirnya bertindak lebih tegas.
Ditegur Berulang Kali, Denda Numpuk
Kominfo sudah beberapa kali melayangkan teguran ke X, bahkan menjatuhkan denda. Tapi sepertinya, peringatan itu kurang diindahkan. “Lewat surat teguran ketiga, dendanya jadi Rp 78.125.000,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, dalam keterangan tertulis. Denda ini merupakan akumulasi dari denda pada surat teguran kedua dan ketiga. Jadi, dendanya bukan cuma sekali ini saja.
Meski X sudah menghapus beberapa konten yang melanggar setelah teguran kedua, kata Alexander, denda tetap harus dibayar. “Penegakan aturan ini penting banget buat bikin ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Aturan Apa yang Dilanggar?
Kominfo nggak asal menindak. Mereka punya dasar hukum yang jelas. Ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kominfo. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Dengan dasar hukum ini, Kominfo merasa punya wewenang untuk mengawasi dan menindak platform digital yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya, ya, supaya internet di Indonesia lebih aman dan nyaman buat semua orang.
Nggak Cuma Konten, Soal Kantor Juga Jadi Sorotan
Selain soal konten yang kurang pantas, X juga dianggap belum memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Salah satu yang paling disorot adalah soal keberadaan kantor perwakilan dan narahubung resmi di Indonesia.
Harusnya Ada Kantor dan Orang yang Bisa Dihubungi
Aturan soal kantor perwakilan dan narahubung ini ada di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Setiap PSE UGC (User Generated Content) wajib nunjuk narahubung resmi,” jelas Alexander. Narahubung ini penting banget buat komunikasi, terutama soal moderasi konten, penghapusan konten negatif, dan pelaporan konten yang berbahaya.
Kalo nggak ada kantor dan narahubung, Kominfo jadi susah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan X. Proses penegakan hukum juga bisa jadi lebih rumit kalau ada pelanggaran.
Dendanya Dibayar Kemana?
Terus, kalo X bayar denda, uangnya kemana? Tenang, semua denda itu masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Jadi, ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Kominfo juga menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dan penegakan aturan itu berlaku untuk semua. “Kewajiban administratif kayak bayar denda dan nunjuk narahubung itu bukan cuma formalitas,” tegas Alexander. Ini semua bagian dari upaya menciptakan tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Menurut data Kominfo, konten pornografi masih jadi salah satu masalah yang sering ditemukan. Ini jadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatifnya.
Tindakan Kominfo ke X ini tentu aja menuai berbagai reaksi. Ada yang setuju pemerintah tegas menegakkan aturan, ada juga yang berpendapat pemerintah perlu lebih transparan dan membuka ruang dialog dengan platform digital.
Ke depannya, kita berharap Kominfo terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan transparan. Selain itu, penting juga untuk menjalin kerjasama yang baik dengan platform digital demi menciptakan ekosistem digital yang aman, produktif, dan bermanfaat bagi kita semua. ***
spekpintar.com Spek Jelas, Pilihan Cerdas