SpekPintar – Kominfo menjatuhkan denda lumayan besar, Rp78.125.000, kepada platform X (dulu Twitter) kepunyaan Elon Musk. Gara-garanya? Platform burung biru ini dianggap melanggar aturan soal moderasi konten yang berlaku di Indonesia. Biang keroknya adalah konten pornografi yang bertebaran di sana.
Kenapa Konten Pornografi Jadi Masalah?
Ceritanya begini, tanggal 12 September 2025, Kominfo lagi asyik memantau jagat digital. Eh, ketahuan deh, ada konten “begituan” yang sliweran di X. Jelas ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah soal bagaimana konten harusnya dikelola. Dari situ, Kominfo langsung bergerak, mulai dari ngasih surat teguran sampai akhirnya menjatuhkan denda. Soalnya, konten macam gini dianggap bisa merusak moral, apalagi buat anak-anak dan remaja. Jadi, tindakan tegas memang harus diambil.
Denda Numpuk dan Ultimatum dari Kominfo
Ternyata, denda yang sekarang ini adalah akumulasi dari denda-denda sebelumnya yang belum dibayar. Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, surat teguran kedua sudah dikirim dari tanggal 20 September 2025. Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, X belum juga bayar atau kasih respons. “Makanya, di Surat Teguran Ketiga ini, dendanya di-update jadi Rp78.125.000, hasil dari akumulasi denda sebelumnya. Ini bentuk peningkatan sanksi sesuai aturan,” jelas Alexander, dikutip hari Kamis (16/10/2025). Selain denda, X juga dikasih ultimatum, pokoknya harus segera menyelesaikan kewajibannya.
Denda Gara-gara Apa Saja, Sih?
Jadi, denda ini bukan cuma soal konten pornografi saja. X juga belum bayar sanksi sebelumnya. Selain itu, sampai sekarang X juga belum punya kantor perwakilan di Indonesia, dan belum menunjuk narahubung resmi sesuai aturan. Padahal, adanya kantor perwakilan dan narahubung itu penting banget buat pemerintah biar bisa komunikasi dan koordinasi dengan platform media sosial, apalagi soal isu-isu kayak moderasi konten. Karena X nggak patuh sama aturan ini, ya makin parah situasinya dan bikin Kominfo makin punya alasan kuat buat menjatuhkan sanksi.
Kominfo Kasih Penjelasan Soal Denda dan Aturan yang Dilanggar
Kominfo menjelaskan, denda dan ultimatum ini adalah bagian dari penegakan hukum soal kewajiban moderasi konten. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Kata Alexander Sabar, pengawasan ruang digital dan penegakan aturan itu berlaku buat semua. “Kewajiban administratif kayak bayar denda dan nunjuk narahubung itu bukan cuma formalitas, tapi bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Terus, Apa Konsekuensinya?
Walaupun X sudah menghapus konten pornografi yang dimaksud, tetap saja mereka harus bayar denda sesuai aturan. Kominfo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan X mematuhi semua aturan yang berlaku di Indonesia. Semua denda yang dikenakan ke X akan diproses secara resmi dan langsung disetor ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan. Ke depannya, Kominfo berencana memperketat pengawasan terhadap platform media sosial lain dan menindak tegas pelanggaran serupa. “Kami akan terus kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif buat seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Alexander. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan konten-konten negatif yang ditemukan. ***
spekpintar.com Spek Jelas, Pilihan Cerdas